DAERAHHEADLINE

Kakek 82 Tahun Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

×

Kakek 82 Tahun Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku RJ alias Papa Hajar (82) ditetapkan sebagai tersangka. (dok humas Polresta Mamuju)

DIINSPIRASI.CO.ID (MAMUJU) – Penanganan kasus seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar (82) rudapaksa anak dibawah umur ditetapkan jadi tersangka.

Itu Berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, pertanggal 1 November 2024. Penanganan perkara persetubuhan anak dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku, Mamuju.

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka

“Diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah,” jelas Kasat Reskrim

Sebelumnya, awal peristiwa ini terjadi tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming-imingi korban dengan uang.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali,” ucapnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, RJ alias Papa Hajar ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)