Seorang ibu rumah tangga di Mamuju, Harni (37), melapor ke Polresta Mamuju, setelah sepeda motornya ditarik paksa pihak debt collector dari perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF).
Penarikan paksa sepeda motor itu lantaran keterlambatan membayar angsuran pokok. Harni mengungkapkan bahwa pihak FIF mendatangi rumahnya pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 9 pagi untuk mengambil motor tersebut.
Harni juga menyatakan bahwa oknum debt collector FIF meminta uang sebesar Rp 5 juta jika ia ingin mendapatkan kembali motor yang disita.
“Mereka meminta saya membayar 5 juta lebih kalau mau mengambil motor saya. Alasannya karena saya harus membayar cicilan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025,” jelas Harni.
Harni mengakui, ia menunggak cicilan motor matic Scoopy miliknya yang jatuh tempo pada 21 Oktober 2024 dengan angsuran bulanan Rp 1.080.000.
Namun setelah penarikan, Harni mencoba menghubungi FIF untuk membayar tunggakan, akan tetapi pihak pembiayaan menolak dan menyatakan bahwa motor tersebut akan dijual seharga Rp 18 juta.
“Saya sudah berniat melunasi, tapi pihak FIF bilang tidak bisa. Biasanya penarikan dilakukan jika tunggakan mencapai tiga bulan, tapi kali ini baru satu minggu sudah ditarik,” ungkap Harni dengan nada kesal.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya laporan penarikan paksa ini. “Laporan sudah diterima dan penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Ipda Herman.(*dk)