DIINSPIRASI.CO.ID (MAMUJU) – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum polisi berpangkat AKBP terus berlanjut.
Usai AKBP RA resmi dilaporkan pelanggaran kode etik oleh warga Jakarta bernama Siti Nurhasanah di Propam Mabes Polri pada 5 September 204 lalu, akibat pengancaman dan membawa kabur kendaraan milik pelapor, kuasa hukum pelapor Ardin Wiranata, SH melakukan koordinasi ke pihak Polda Sulbar terkait perkembangan kasus kliennya.
Selain pelanggaran kode etik, Ardin juga menyebutkan telah melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polda Sulbar tersebut atas dugaan tindak pidana pelanggaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penggelapan atas kepemilikan kendaraan Toyota Rush tahun 2023.
“Hasil koordinasi kami dengan Kabid Propam Polda Sulbar, kami melihat keseriusan pihak propam untuk memproses aduan klien kami,” ungkap Ardin kepada sejumlah wartawan di salah satu warkop di Mamuju, Rabu (13/11/2024).
Ardin juga mengungkapkan apresiasi atas kinerja kepolisian, dalam hal ini pihak Propam Polda Sulbar yang berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku dan memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta terlapor.
“Saat ini, laporan kami telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Propam Polda Sulbar telah berjanji untuk memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum,” lanjut Ardin.
Sementara menurut Ardin, kasus etik oknum AKBP RA ini terpisah, dengan kasus pidana yang bergulir di Polda Metro Jaya. “Pidana yang kami laporkan terkait UU ITE dan pasal penggelapan. Saat ini sedang bergulir di Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Dk)